Latifah
Di banyak daerah, perempuan memang berada di garda depan dalam perjuangan menjaga kelestarian lingkungan hidup, contohnya Ibu Diana yang menentang eksploitasi tambang di Kalimantan. Namun, secara umum partisipasi perempuan dalam membicarakan dan mengambil keputusan tentang lingkungan hidup masih rendah. Hal ini mengemuka dalam diskusi “Perempuan dan Lingkungan” di Pendopo Dusun Tembi, Yogyakarta, pada Jumat (18/4). Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) X.
Seorang peserta dari Walhi Sulawesi Tenggara bercerita bagaimana perempuan jarang terlibat dalam diskusi lingkungan di kampung-kampung di daerahnya. Ia mengakui bahwa hal ini tidak terlepas dari kekurangan Walhi sendiri, “Ternyata yang salah Walhi-nya, yang kurang punya alat untuk mengumpulkan/mengorganisasi perempuan.” Pernyataan senada dikemukakan oleh peserta dari Walhi provinsi lain yang berpendapat bahwa upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan sulit terwujud bila tidak ada pendidikan politik.
Di sisi lain, seperti yang dikemukakan Damairia Pakpahan, aktivis feminis asal Yogyakarta, perspektif gender dinilai masih rendah dalam kepengurusan Walhi, yang setidaknya tampak dari pemaparan visi para kandidat Ketua Walhi. Perspektif perempuan yang masih dianggap kurang penting dalam Walhi juga terlihat dari sedikitnya peserta, khususnya laki-laki, yang menghadiri diskusi ini dibanding total peserta PNLH karena acara ini hanya menjadi acara pilihan. Karena itu, Damairia mempertanyakan gender audit di Walhi.
Menjawab persoalan ini, Farasofa dari Walhi mengungkapkan bahwa dalam periode sekarang ini sudah terbentuk kelompok kerja gender sebagai wujud komitmen organisasi untuk menciptakan gender justice. Lebih lanjut, mengenai strategi perempuan menghadapi ancaman kerusakan lingkungan, Farasofa memaparkan beberapa poin penting: perlunya gerakan yang sukses, tidak konfrontatif, tapi menyentuh esensi;
Memperjuangkan keberlangsungan hidup perempuan; perubahan perspektif menjadi “perspektif berkecukupan” seperti yang dikemukakan Vandana Shiva; dan membangun solidaritas serta partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
Senin, 28 April 2008
Partisipasi Perempuan dalam Gerakan Lingkungan Hidup
Kemajuan Perempuan Korea
Latifah
Gerakan perempuan
Sistem peraturan lain yang pro-peraturan terkait dengan hak reproduksi perempuan. Di samping cuti melahirkan selama 90 hari, perempuan juga mempunyai hak untuk cuti selama 1 tahun untuk merawat anaknya dengan tunjangan sebanyak dua juta per bulan. Perhatian pemerintah juga ditunjukkan dengan berperansertanya pemerintah dalam membangun ruang-ruang khusus untuk ibu menyusui.
Nam Hyo Min memaparkan hal tersebut pada diskusi “Perempuan di Korea dan Perempuan dalam Tayangan Film Korea” yang diselenggarakan oleh PSW UGM pada Jumat (25/4) di Yogyakarta. Diskusi ini merupakan rangkaian acara Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Perempuan
Read More...
Minggu, 27 April 2008
Kebangkitan Politik Perempuan
Adriana Venny
Tak terasa persiapan Pemilu 2009 sudah di depan mata, dan UU Parpol No.2 tahun 2008 serta UU Pemilu No.10 tahun 2008 juga sudah disahkan. Berkaitan dengan isu perempuan, UU Parpol yang disahkan pada tanggal 6 Desember, mengharuskan 30 % perempuan dalam pendirian dan pengurusan partai. Sementara UU Pemilu yang disahkan tanggal 3 Maret 2008 yang lalu mewajibkan kompisisi 3:1 perempuan dalam daftar caleg setiap parpol. Namun mengingat tidak adanya sanksi, karenanya tugas kelompok perempuan bersama dengan KPU masih sangatlah besar, terutama dalam terus memantau satu persatu tiap parpol, hingga Pemilu 2009, sudahkah mereka memasukkan 30% perempuan dalam pendirian maupun kepengurusan dan memasukkan 3:1 perempuan dalam daftar caleg. Semua ini demi agar tindakan khusus sementara 30 % perempuan di parlemen dapat terealisir. Sayapun sebagai salah satu aktivis di Lembaga Partisipasi Perempuan menyadari bahwa ini merupakan tugas kami untuk memastikan bahwa dalam Pemilu 2009 akan lebih banyak perempuan berpartisipasi dalam dunia politik.
Pertanyaannya lalu mengapa tindakan khusus sementara 30 % menjadi demikian penting? Bila hal ini kita tarik dalam inti kebijakan publik dan di kehidupan nyata, nasib perempuan Indonesiapun tidak terlampau menggembirakan, laporan PBB yang dilansir tanggal 18 April 2007 yang lalu, menyebutkan bahwa salah satu poin ketidakadilan gender, Indonesia tiap tahunnya kehilangan 2,4 milyar dollar karena diskriminasi upah di bidang pekerjaan dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya penghapusan kemiskinan karena kenyataannya, perempuan selalu menjadi kelompok yang tertinggal dalam pembangunan. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga mengingatkan bahwa tujuan pembangunan milenium menetapkan tolok ukur keberhasilan yaitu turunnya separoh angka kemiskinan di tahun 2015, sedangkan kemiskinan di Indonesia masih berwajah perempuan, diakibatkan antara lain karena kemiskinan itu mendera lebih dari jumlah 60% perempuan Indonesia.
Itu mengapa, perempuan sangat penting untuk masuk dalam proses pengambilan kebijakan publik terutama dalam hal-hal yang menentukan nasibnya. Apalagi dominasi laki-laki dalam kancah perpolitikan di Indonesia ternyata berkontribusi dalam peminggiran isu-isu perempuan: dimana para laki-laki yang mendominasi lembaga legislatif baik di tingkat lokal hingga nasional, umumnya kurang sensitif pada kebutuhan perempuan.
Namun menggerakkan perempuan untuk terjun dalam dunia politik juga bukanlah hal yang mudah, faktor tradisilah yang kerap membuat perempuan enggan. Stigma bahwa kesibukan perempuan di ruang publik yang lalu menelantarkan tugasnya di ruang domestik, dan masalah money politic yang masih kuat di Indonesia, membuat perempuanpun beranggapan politik itu kotor. Padahal semakin sedikitnya perempuan yang terjun dalam dunia politik berdampak pula kepada suasana parlemen yang sangat “laki-laki” dan tidak pro perempuan.
Akibat dari menarik dirinya perempuan dari dunia politik, aspirasinya lalu kian tidak terepresentasikan: angka kematian ibu melahirkan yang masing sangat tinggi, diskriminasi upah, tingginya kasus kekerasan berbasis gender, dan seterusnya hingga merambat ke dunia politik lagi. Hasil Pemilu tahun 2004 misalnya menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan hanya mencapai 11,6 %, meski sudah ada ketentuan tentang tindakan khusus sementara (TKS) atau kuota 30% yang tertuang dalam pasal 65 (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.
Karenanya Lembaga Partisipasi Perempuan menyadari informasi tentang pentingnya peran perempuan dalam dunia politik terus masih harus disosialisasikan sekaligus menjawab pertanyaan mengapa partispasi perempuan di semua level pengambilan kebijakan sangatlah penting. Lembaga Partisipasi Perempuan sendiri akan sangat gembira apabila dapat membantu dan bekerja sama dengan KPU dalam rangka memantau dan memastikan bahwa peraturan dalam UU Pemilu yang baru berkaitan dengan perempuan benar-benar dilaksanakan.
Selain itu berjejaring dengan Koalisi NGO yang melakukan pemantauan dan persiapan Pemilu 2009 serta berjejaring dengan ANSIPOL (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik) terus kami lakukan. Dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati tiap tanggal 20 Mei misalnya, Lembaga Partisipasi Perempuan bersama dengan ANSIPOL dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI akan mengorganisir aksi damai dengan tema “Kebangkitan Politik Perempuan” yang melibatkan seluruh perempuan partai. Kami sangat menyadari bahwa berkampanye sambil mendiseminasikan informasi agar perempuan bersiap diri menghadapi Pemilu 2009 menjadi salah satu momentum yang tepat, tidak hanya dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, namun juga seterusnya dalam kehidupan berbangsa yang terus mengupayakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkeadilan gender.
Ke Mana Arah Kebijakan?
Sofia Kartika
Namanya Besse. Daeng Besse. Barangkali tak pernah terlintas di benak perempuan 36 tahun tersebut bahwa dirinya akan dibicarakan selama berhari-berhari di berbagai media
Ironi tak terelakkan lagi. Apalagi jika mengetahui 3 bulan sebelum kejadian ini Gubernur Sulawesi Selatan H. M. Amin Syam mengutus Kepala Badan Ketahanan Pangan Sulsel Prof. Dr. H.A. Ambo Alla untuk menerima Penghargaan Ketahanan Pangan Tahun 2007 dari Presiden di Istana Negara, Jakarta. Dengan enggan kita terhela tamsil tua, tikus mati di lumbung padi. Dugaan kami, jangan-jangan, ketika gaung ketahanan pangan dielu-elukan, kita malah alpa siapa sasaran langsung dari program ketahanan pangan itu? Ya, mereka ini, kelompok-kelompok terpinggirkan yang bergaul sehari-hari dengan kemiskinan, dan perempuan jumlah terbanyak dalam kelompok tersebut, memang kerap terlanggar hak-haknya. Padahal, pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, budaya adalah jalan tol menuju pelanggaran hak-hak sipil dan politik (Kompas, 10 Maret 2008). Dan kematian Besse adalah satu misal tak terpenuhinya hak paling dasar warga negara, yakni hak atas hidup.
Tak kurang-kurang konvensi internasional ditandatangani. Belum lagi produk perundang-undangan yang dicetak oleh pemerintah sendiri sebagai wujud komitmen atas penandatanganan kesepakatan tersebut. Bentuk pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah berusia puluhan tahun telah mendorong lahirnya Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender di segala sektor pembangunan. Kita juga punya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah, yang mendorong adanya anggaran 5% untuk pemberdayaan perempuan. Pemerintah kita bahkan telah bersetuju merentas kemiskinan melalui Millenium Development Goals (MDGs) yang ditandatangani di
“Kita telah secara nyata mengurangi kemiskinan,” ungkap Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional H. Paskah Suzetta, dalam laporan pencapaian MDGs 2007/2008. Target menurunkan hingga setengahnya proporsi penduduk dengan tingkat pendapatan kurang dari US$ 1 per hari telah mencapai angka yang ingin dicapai. Menurun dari 20% pada tahun 1990 menjadi 7,5% saat ini.
Paskah Suzetta meyakinkan, pencapaian sasaran MDGs menjadi salah satu prioritas utama bangsa
Karena telah tercantum dalam dokumen resmi perencanaan pemerintah nasional, maka mutlak
bagi Propinsi dan Kabupaten untuk menjadikan dokumen tersebut sebagai payung, acuan dalam mengejawantahkan kebijakannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat laki-laki dan perempuan, terutama dalam rencana kerja tahunan.
Untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat laki-laki dan perempuan, Pemerintah daerah harus menyediakan data terpilah menurut jenis kelamin. Data kuantitatif ini tidak akan berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan melibatkan kelompok miskin laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan (penganggaran) di daerah, misalnya musyawarah rencana pembangunan (musrembang), dan dipastikan bahwa kebutuhan kelompok miskin ini mendapat prioritas secara proposional dalam kebijakan yang responsif gender.
Komitmen meraih target MDGs ini pun tidak hanya berputar pada perencanaan program kerja, sebagaimana halnya tidak bisa menutup kebutuhan masyarakat miskin dengan memberi raskin dan bantuan uang Rp 300.000 per keluarga. Kelompok perempuan miskin dan anak-anak yang menjadi kelompok rentan berhak mendapat akses kesehatan dan pendidikan. Kesehatan tidak hanya sebatas askeskin (yang telah berganti menjadi Jamkesmas) yang dapat digunakan saja, tetapi juga informasi mengenai bagaimana mendapatkan gizi yang baik untuk anak-anak mereka dengan kondisi yang mereka hadapi, perkenalan terhadap ragam jenis pangan, dan sebagainya.
Konsistensi untuk menghasilkan kebijakan yang responsif gender ini sebenarnya telah memiliki payung dengan melakukan pengintegrasian PUG dalam perencanaan pembangunan ini, yang ditekankan dalam Inpres No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, pelaksanaan PUG ini menjadi strategis untuk menjawab kealpaan pembuat kebijakan (seperti yang dituliskan dalam Kompas, 10 Maret 2008) bahwa kelompok perempuan adalah salah satu sasaran pembangunan yang dalam RPJMN 2004-2009, mutlak ditingkatkan kualitas hidupnya dan dipenuhi hak-hak dasarnya. Kiat ini sekaligus menjawab bagaimana mengembangkan program pembangunan yang mampu menyentuh kebutuhan masyarakat miskin laki-laki dan perempuan sehingga tidak ada cerita Besse yang lain.
Kekerasan di Rumah Besse
Henny Irawati
Konon, hulu perkara adalah data. Keluarga Basri yang tinggal di sebuah sudut kawasan kumuh Makassar ini terlewat dari pendataan warga miskin. Rumahnya yang terbuat dari seng dan kayu dengan ukuran 8x4 meter tak membuat para pendata mengenali kemiskinannya. Kepala Dinas Sosial Makassar, Ibrahim Saleh, mengaku kesulitan mendata warga miskin di Makassar. “Terutama yang berpindah-pindah,” ungkapnya. Lagipula itu “dosa” Basri sendiri. “Basri tidak pernah melapor,” demikian papar Jufri, Ketua Rukun Tetangga (RT), lingkungan Basri tinggal. Tak main-main buah “dosa” yang harus ditanggung Basri; kematian istri bersama janin yang sudah memasuki usia tujuh bulan dan anak ketiganya.
“Saya tak punya uang,” ujar laki-laki yang bekerja sebagai pengayuh becak ini ketika tetangga-tetangganya menyarankan ia membawa Besse (36 tahun), istri, dan Bahir (5 tahun), anaknya, yang sudah dua hari terbaring sakit, pergi ke dokter. Gagasan “pergi ke dokter” memang terdengar mewah di telinga Basri, mengingat sekilo pun beras tak terbeli untuk makan keluarga dengan empat anak itu. Selain tak mengantongi asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang telah berganti nama menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), keluarga Besse yangg tidak tercatat sebagai kelompok miskin pun tak mendapat jatah raskin.
Persoalan data membuat geram anggota Komisi II DPR Nursyahbani Katjasungkana. “Nyawa manusia seolah bisa disederhanakan menjadi data, dan data akhirnya menjadi ‘pembunuh’ karena korban tak ada dalam data orang miskin.” (Kompas, 10 Maret 2008) Data memang tidak seharusnya berhenti sebagai seonggok angka-angka, kalau dia tidak mau menjadi ‘pembunuh’. Bagaimana menjebol tembok data dan realitalah pertanyaan selanjutnya. Strategi pemerolehan data musti dibenahi dan merepresentasikan kelompok perempuan dan laki-laki. Berangkat dari data terpilah ini kebutuhan dua jenis kelamin dirumuskan menjadi penetapan anggaran dan kebijakan (program) yang responsif jender. Apakah dengan begitu lantas terpenuhi hak-hak kelompok yang terpinggirkan ini? Edriana Noerdin (WRI, 2006) memberikan satu pertanyaan lagi. Selama ini jangkauan program lebih banyak bertumpu pada program-program kerja di ruang publik. Bagaimana dengan persoalan yang terjadi di ruang privat?
Dalam kasus Besse, kematiannya dibaca sebagai imbas dari kemiskinan yang kasatmata. Namun, bagaimana dengan temuan berikut ini. “Basri menampik anaknya pernah sehari tidak makan, tetapi Salma (putri sulungnya) mengungkap sebaliknya. … “Kadang tidak makan seharian,” kata Salma. … Mina menguatkan penuturan Salma. Basse paling banter membeli beras satu liter di warungnya. “Itu pun tidak setiap hari.” (Tempo, Edisi 10-16 Maret 2008) Si pengayuh becak mengaku penghasilannya Rp 5.000 hingga Rp 10.000, terhitung kecil dibanding kawannya sesama tukang becak yang minimal bisa membawa pulang Rp 20.000-Rp 75.000. Padahal Basri, masih dari sumber yang sama, diketahui, dalam sehari dapat menghisap sebungkus rokok Rp 3.000.
Sementara Basri tengah membakar tembakau, Basse, perempuan yang sedang hamil tua itu, memutar otak, mencari celah mengelola uang tak seberapa supaya tetap bisa memberi makan seluruh suami dan anak-anaknya. Dan jangan-jangan Besse melupakan makannya sendiri. Barangkali kita belum lupa, salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu adalah lekatnya budaya kalau perempuan, terlebih ibu, mendahulukan makanan untuk anggota keluarga yang lain.
Pemerintah, atau negara, berdiri dan menutup mata pada kondisi Besse di luar pintu rumah 8x4 itu. Di dalam rumah pun situasinya tak lebih baik. Tetangga-tetangga pernah memergoki Basri membawa lima liter tuak. Kecilnya penghasilan pun ditengarai tergerogoti oleh kegemarannya main judi.
Ketika berbicara mengenai kekerasan berbasis jender di Indonesia Koordinator Anti Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence) Adriana Venny merumuskan, kekerasan itu terjadi semasa hak asasi manusia terlanggar, baik itu hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak sebagai menusia, hak untuk berpendapat, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk mendapatkan rasa aman sebagai manusia.
Jika mengacu pada rumusan itu, berapa hak Besse yang sudah terlanggar? Lagi-lagi, di sini persoalannya bukan kumpulan jumlah. Kekerasan yang dialami Besse bisa jadi tidak berupa pukulan atau sayatan, tetapi kejadian yang menimpanya itu bisa jadi lebih pedih, bahkan telah terbukti berujung pada kematian. Pengabaian di ruang-ruang privat adalah sebentuk kekerasan juga. Dan kekerasan beruntun yang menimpa Besse. Semoga ini bukan “peristiwa brutal yang dianggap biasa.”
Melindungi Perempuan di Daerah Rawan Bencana
Henny Irawati
Bertempat di Hotel Puncak Raya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengundang sejumlah stakeholder untuk berpartisipasi dalam ”Workshop Penyusunan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Perlindungan Perempuan di Daerah Rawan Konflik/Bencana”. Dalam pertemuan yang diselenggarakan 25 s.d. 27 Maret 2008 tersebut diharapkan dapat terumuskan 3 buku saku, 3 poster, dan 3 leaflet.
Kegiatan dibuka Drs.
Sementara itu, Yulfita memaparkan mengapa perempuan penting diperhatikan dalam penanggulangan bencana. “Karena dari semua korban, kondisi perempuanlah yang paling buruk,” jelasnya. Padahal, dalam situasi bencana, perempuan justru memegang peran penting, yakni sebagai care giver dalam keluarga atau komunitas. Sayangnya, kondisi ini tidak didukung pola penanganan bencana yang sensitif gender. “Hal ini bisa juga disebabkan banyak pihak terkait yang masih belum tahu mengapa, apa, dan bagaimana (perspektif) gender dilibatkan dalam penanganan bencana.”
Satu contoh, ketika bantuan tiba, yang berhak mengakses bantuan tersebut adalah kepala keluarga, yang lazimnya berada di tangan laki-laki. Sepulang dari
Dalam diskusi panel kedua, Ichsan Malik dari Institut Titian Perdamaian memilah perbedaan antara bencana alam dan bencana (konflik) sosial, mulai dari akar permasalahan, ancaman, hingga dampak dan penangannya. Ichsan merekomendasikan pelibatan perempuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai monitoring-evaluasi. Inisiatif juga perlu digalakkan antar-anggota masyarakat ataupun sesama kelompok perempuan. Ichsan mengusulkan membangun pusat-pusat informasi dan dokumentasi bagi kiprah perempuan dalam penanganan bencana.
Paparan-paparan yang disampaikan
Waktu yang pendek membuat target yang ditetapkan di atas mustahil dicapai.
Read More...
Implementasi CEDAW di Pontianak, Kalimantan Barat
Joko Sulistyo
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Upaya ini ditegaskan oleh Negara melalui Undang-undang No.7/Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention on the Ellimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi ini juga dikenal sebagai Bill of Women’s Rights atau Konvensi Perempuan.
Konsekuensi dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah pemerintah suatu negara harus melaksanakan upaya-upaya penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, atas dasar prinsip-prinsip persamaan substantif, non diskriminatif antara lelaki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara (State Obligation). Pemerintah wajib menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan Konvensi CEDAW, setiap 4 tahun sekali kepada Komite CEDAW PBB. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodiknya yang ke-4 dan ke-5 dalam Sidang Komite CEDAW ke-39, pada tanggal 27 Juli 2007 di New York. Dan pada Bulan Agustus 2007, Komite CEDAW telah mengeluarkan Concluding Comments (Komentar Penutup) yang berisi tentang 46 butir rekomendasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi CEDAW.
Untuk mendorong pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia CEDAW Working Group Initiative (CWGI) pada tanggal 19 Februari 2008 telah melaksanakan seminar dan Lokakarya di Pontianak, Kalimantan Barat dengan narasumber Ibu Agung Widiastuti dari Bapora, Bapak Anwar dari anggota DPRD Kalimantan Barat, Bapak Prof. Uray ketua PKBI Kalimantan barat dan Ibu Atas Hendartinihabsjah dari perwakilan CWGI.
Pontianak adalah kota terakhir dari rangkaian Semiloka ini, sebelumnya CWGI telah melakukan hal yang serupa di Surabaya, Makassar dan Mataram. Seminar ini ditujukan untuk mensosialisasikan CEDAW dan Concluding Comments Komite CEDAW, serta memantau agenda/upaya pemerintah dalam implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia. Sedangkan Lokakarya yang pesertanya khusus Organisasi Non Pemerintah, bertujuan untuk membangun strategi dan memperkuat jejaring pemantauan CEDAW secara lebih sinergis dan permanen.
Pemerintah Kalimantan Barat telah melakukan beberapa upaya untuk mengimplementasikan Konvensi CEDAW di Kalimantan Barat diantaranya adalah dengan lahirnya Peraturan Gubenur No. 86 Tahun 2006 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak, Lahirnya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Hal ini untuk mengatasi masih tingginya angka perdagangan Perempuan dan anak di Kalimantan Barat mengingat Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Masih rendahnya partisipasi Perempuan dan anak dalam pembangunan dan masih adanya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan permasalahan yang mendasar dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak yang terjadi di Kalimantan Barat. Selain itu juga masih rendahnya partisipasi Perempuan dalam politik yaitu hanya 3 orang perempuan yang duduk di DPRD Propinsi dari 55 orang dan 19 orang dari 376 orang anggota di DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalbar juga menjadi salah satu hambatan dalam implementasi konvensi CEDAW di Kalimantan Barat.
Betapapun kuat komitmen pemerintah provinsi dan legislative dalam mendorong implementasi konvensi CEDAW di Kalimanatan Barat, namun jika tidak ditopang oleh sinergi dari bidang-bidang yang lain, atau tidak diperkuat pihak lainnya, maka dapat dipastikan bahwa upaya yang akan dilaksanakan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
Perempuan dan Momentum Politik
Adriana Venny
Pemilu 2009 sudah kian dekat, dan Indonesia butuh lebih banyak perempuan untuk terjun dalam dunia politik! Demikian adalah salah satu tema kampanye dari Peringatan Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2008 ini. Dan di level nasional, momentum perayaan Hari Perempuan Internasional tahun ini ditandai dengan keberhasilan gerakan perempuan dalam mendorong tindakan khusus sementara 30% perempuan di parlemen dalam UU Parpol dan UU Pemilu.
Harapan itu menjadi kian meluap di tengah maraknya berbagai persoalan kekerasan berbasis gender di Indonesia: angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang tinggi, kekerasan domestik, kekerasan seksual, trafiking, rendahnya partisipasi perempuan dalam pendidikan, terabaikannya hak-hak reproduksi perempuan, makin maraknya Perda-perda diskriminatif perempuan, tingginya kasus penganiayaan terhadap buruh migran perempuan, diskriminasi upah dan sebagainya. Semua ini selain diakibatkan karena kultur yang masih sangat patriarkis, kebijakan publik yang ada belum responsif terhadap perempuan, juga karena perempuan jarang dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Padahal Indonesia butuh lebih banyak perempuan terjun dan berpartisipasi dalam dunia politik dan pengambilan kebijakan, sehingga kebijakan yang dihasilkanpun lebih ramah terhadap perempuan. Sejalan dengan pemikiran Adrienne Rich seorang tokoh perempuan, sebagai politik feminis: politik yang terus mempertanyakan persoalan perempuan negeri. Tapi faktanya di Indonesia, saat ini di parlemen hanya ada 11,7 % perempuan anggota legislatif. Dan mayoritas laki-laki lalu memproduksi kebijakan-kebijakan publik yang mengabaikan hak-hak perempuan karena ketidakpahaman akan kebutuhan spesifik perempuan.
Dalam DPD, persoalan minimnya jumlah perempuan sebenarnya sudah hampir usai. Terbukti dari jumlah yang cukup besar (21%) perempuan di DPD saat ini. Jumlah ini juga mengandung makna tingginya kepercayaan masyarakat pada integritas pemimpin perempuan. Bukan laki-laki. Namun jika nanti Parpol bisa mengintervensi kamar DPD seperti yang sudah termaktub dalam UU Pemilu yang baru, maka kekhawatiran para aktivis mungkin akan terbukti dimana jumlah keterwakilan perempuan dapat langsung melorot, lantaran sifat partai yang sangat paternalistik dan sentralistik. Karenanya kelompok perempuan memiliki kepentingan besar untuk turut serta dengan DPD dan koalisi ornop dalam mengusulkan judicial review atas UU Pemilu yang baru disahkan ini.
Berbagai tugas lainnya setelah pengesahan UU Parpol pada tanggal 6 Desember 2007 dan kedua UU Pemilu pada tanggal 3 Maret 2008 yang lalu, kelompok perempuan masih masih harus mengawal pembahasan RUU Susduk dan RUU Pilpres. Perlu dipahami juga oleh masyarakat dan seluruh kelompok kepentingan bahwa dalam UU Parpol pasal yang signifikan bagi perempuan ada di dalam Bab II pasal 2 ayat 2 dan pasal 5 yang intinya adalah parpol menyertakan 30 % perempuan dalam pendirian, pembentukan dan pengurusan parpol. Namun mengingat tidak adanya sanksi, maka kelompok perempuan masih harus memantau satu persatu tiap parpol, hingga Pemilu 2009, sudahkah mereka memasukkan 30% perempuan dalam pendirian maupun kepengurusan. Dan lalu sanksi moral yang bisa dilakukan adalah dengan mengumumkannya di media massa. Banyak ketentuan yang berkaitan dengan 30 % juga masih harus disempurnakan dalam PP yang harus selesai dengan tenggat waktu enam bulan sesudah presiden mengesahkan nomer UU Parpol tersebut.
Sedangkan untuk UU Pemilu, pasal penting bagi nasib keterwakilan perempuan Indonesia ada di dalam Pasal 62 ayat 2 yang mengadopsi sistem zipper dan berbunyi setiap tiga orang dalam daftar calon legislatif, satu harus berjenis kelamin perempuan.
Meski UU Parpol tanpa sanksi dan UU Pemilu masih harus diuji kesaktiannya apakah dengan sistem zipper 3:1 akan benar-benar mampu mendongkrak keterwakilan 30% perempuan, serta satu RUU lagi yakni RUU Susduk yang baru akan dimulai pembahasannya di bulan Maret ini, namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia telah mencapai satu kemajuan yang besar dalam berniat untuk meningkatkan partisipasi perempuan di ruang politik dengan jaminan dua UU ini.
Sebab jika kita merefleksi ke belakang, sesungguhnya mengadvokasi isu ini bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Mulai di awal perjuangan gerakan perempuan yang dianggap mengemis-emis kursi, hingga pertanyaan yang agak sinis pula: “Mengapa hanya 30% mengapa tidak lebih dari itu?” Dari pihak parpol juga kerap beralasan bahwa tidak ada stok perempuan yang layak dijadikan caleg.
Semua pandangan miring juga belum usai hingga disitu. Bahkan manakala UU Parpol telah disahkan, opini publik terpecah. Sebagian gembira, sebagian lagi curiga. Parpol kecil bahkan berpendapat bahkan ketentuan 30 % dalam pendirian dan kepengurusan partai adalah salah satu taktik untuk mengebiri partai baru. Sementara kelompok intelektual mengatakan bahwa perempuan sudah terlalu banyak diakomodir. Salah seorang peneliti dan pengamat politik bahkan menyatakan di media bahwa ratusan dana dihabiskan dalam pembahasan UU Parpol, hasilnya ‘hanya’ kuota. Mindset semacam ini memang masih sulit untuk dibongkar di Indonesia. Perjuangan perempuan agar representasinya meningkat dianggap ‘terlalu mengada-ada’. Tindakan khusus sementara dianggap tidak layak untuk diperjuangkan. Sementara di sisi sosio kultural masih beredar anggapan bahwa perempuan berpolitik tidak layak untuk didukung. Seorang tokoh masyarakat di Padang bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa “Perempuan berpolitik sama dengan berzina”.
Sesudah UU Parpol berhasil disahkan. Perjuangan dalam pembahasan RUU Pemilu juga tak kalah alotnya. Ini dikarenakan kelompok perempuan dianggap sudah mendapat banyak di UU Parpol. Parpol juga menganggap bahwa hak untuk menentukan caleg adalah domain eksklusif parpol guna menolak tindakan afirmatif agar perempuan tidak diletakkan dalam nomer sepatu.
Karenanya, kini, meski kedua UU tersebut masih jauh dari sempurna, perempuan boleh sedikit berbangga, karena sudah bisa menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia telah berupaya keras untuk menyingkirkan rintangan-rintangan terberat bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia politik. Dari perempuan sendiri, menghadapi berbagai tentangan kultur dan berbagai problematika internal partai, tokoh perempuan lain Iris Young mengingatkan, bahwa sudah saatnya bagi perempuan untuk menolak bersikap konformis. Kini saatnya berjuang untuk menyuarakan hak-hak kita dan terjun dalam dunia politik.
Ayo, maju terus perempuan Indonesia. Parpol butuh anda!
Audiensi Indo ACT’s dengan KPP
Nurhayati Hasbi
Kamis 6 Maret, Perwakilan Indonesia Against Child Trafficking (Indo ACT’s) dipimpin oleh Emmy L. S., Koordinator Presidium, Yoke Sri Astuti, Adriana Venny, Nunung (YJP), Endri (Yayasan Kusuma Bongas) dan wakil dari Yayasan Anak dan Perempuan diterima oleh Deputi Perlindungan Anak, Dr. Suryadi yang didampingi oleh Bapak Farid dan Bapak Afrinaldi. Audiensi berlangsung di ruang pertemuan Deputi Perlindungan Anak di Jl. Abdul Muis
Menurut Bapak Farid, tingkat kasus trafficking di Indonesia termasuk medium, namun demikian, dari data-data yang bisa dikumpulkan hanya menampakkan fenomena gunung es, karena masih banyak kasus yang belum terungkap. Data yang didapat dari laporan-laporan kepolisian, kejaksaan, NGO dan juga dari media
Dr. Suryadi juga meyayangkan belum adanya Integrated Criminal Justice, dimana belum adanya data kasus trafficking sampai pada tingkat terhukum, karena data yang ada dari pihak kepolisian, hanya pada tingkat kasus/tersangka, sehingga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan, akan berusaha mengawal terus hingga sampai ada perubahan mindset pada personil kepolisian sampai pengadilan. Masih banyak kasus yang diproses menggunakan KUHP, tidak menggunakan UUPTPPO No. 21. Telah banyak pelatihan-pelatihan bagi personil polisi, yang terakhir adalah pelatihan dengan bantuan dari pemerintah Belanda, namun masih kurang untuk para jaksa dan advokat, karena mereka sangat susah apabila diundang untuk menghadiri pelatihan. Sangat bagus apabila ada pelatihan bersama antara polisi, jaksa dan advokat, jangan sampai nantinya para advokat malah membela trafficker-nya.
Berkenaan dengan promosi 12 Desember agar bisa ditetapkan sebagai hari anti perdagangan orang, Emmy berharap agar tidak ada lagi stigma negatif bagi korban perdagangan orang. Seperti juga pemerintah telah menetapkan hari anti kekerasan terhadap perempuan, dan di beberapa Negara malah telah ada kampanye 88 hari anti kekerasanyaitu mulai 1 Desember sampai dengan 8 Maret, sedang di Piliphina sendiri telah ditetapkan selama 18 hari yaitu mulai 25 Nopember sampai dengan 12 Desember.
Emmy memaparkan, kegiatan Indo ACT’s sendiri, paling jauh adalah terbangunnya Child Protection Network di tingkat desa, jadi bagaimana kita bisa menahan anak-anak di desa ini untuk tidak pergi ke
Untuk mempromosikan 12 Desember ini agar bisa menjadi hari anti trafficking nasional, Dr. Suryadi akan mencoba menggunakan momentum pada peringatan 100 tahun hari kebangkitan perempuan Indonesia yang merupakan rangkaian kebangkitan nasional, yaitu pada 22 Mei mendatang. Kementrian Pemberdayaan Perempuan, seperti pengalaman dalam mengajak keterlibatan ibu Negara dalam Climate and Gender (program menamam tujuh juta pohon), juga dalam setiap perayaan hari Ibu setiap tahunnya, juga pada peringatan hari Anak Nasional, yang bisa menghadirkan Kepala Negara dan Ibu Negara. Read More...
Kondisi Perempuan Kalimantan Barat
Joko Sulistyo
Masih rendahnya partisipasi perempuan di ruang publik merupakan permasalahan mendasar bagi pembangunan pemberdayaan perempuan. Hal tersebut terlihat juga dari masih sedikitnya perempuan yang menduduki jabatan struktural. Permasalahan tersebut berakibat pula pada masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan juga traffiking.
Walaupun Indonesia telah meratifikai Konvensi CEDAW melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, akan tetapi implementasinya belum dapat terlihat dengan jelas. Konvensi CEDAW sendiri merupakan sebuah perjanjian internasional yang paling konprehensif dan menetapkan kewajiban hukum yang mengikat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini juga telah menetapkan persamaan kesempatan perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Tetapi teryata sampai saat ini perempuan belum mendapatkan haknya secara penuh. Perlakuan diskriminasi terhadap perempuan masih saja terjadi pada perempuan. Beberapa peraturan daerah yang muncul yang inisiasi awalnya adalah untuk melindungi perempuan malah cenderung mendiskriminasikan perempuan. Hal tersebut tentu membawa permasalahan baru bagi upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Mengacu pada konvensi CEDAW tersebut propinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Perda No. 7 tahun 2007 tentang pencegahan pemberantasan perdagangan orang terutama perempuan dan anak. Perda ini muncul berdasarkan inisiasi dari DPR.
Propinsi Kalimantan barat sendiri secara geografis berbatasan dengan Serawak-Malaysia Timur . Wilayah ini juga di jadikan sebagai pusat pemerintahan dan bisnis. Di kawasan perbatasan ini terdapat 62 dusun pada 42 desa yang berbatasan langsung dengan 44 kampung di Serawak. Di kawasan ini juga di tetapkan 5 pusat pertumbuhan ekonomi yang oleh Pemda provinsi Kalimantan Barat disebut sebagai Border Development Center (DOC).
Karena wilayah geografisnya tersebut, masalah kemiskinan, rendahnya pendidikan dan keterampilan khususnya bagi perempuan, spent on controll (rentang kendali pemerintah) yang terlalu luas dan perkawinan transnasional membawa dampak pada tingginya traffiking perempuan dan anak di daerah ini.
Lahirnya Perda No. 7 tahun 2007 tersebut diharapkan dapatr mengurangi tingginya kasus traffiking yang terjadi.
Kalimantan Barat sendiri memiliki luas 146.807 KM persegi yang merpakan 7.53% dari wilayah Indonesia. Dengan luas wilayah yang demikian itu Kalimantan barat hanya berpenduduk kurang lebih 4 juta jiwa (2005). Jumlah penduduk yang demikian itu baru ada 3 orang perempuan yang menjadi anggota DPRD, dari 55 orang anggota. Sedangkan di kabupaten /kota ada 19 orang dari 376 orang.
Hal tersebut tentu memperparah kondisi perempuan di Kalimantan Barat. Disini dapat terlihat dengan jelas adanya kesenjangan partisipasi politik perempuan. Kesenjangan tersebut bersumber dari ketimpangan struktur sosial-kultural masyarakat yang diwarnai penafsiran dari terjemahan ajaran agama yang bias gender.
Dalam konteks sosial kesenjangan itu mencerminkan masih terbatasnya akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut berakibat pula pada tingginya angka kematian ibu melahirkan. Menurut data dari BPS pada tahun 2004 angka kematian ibu di Pontianak mencapai 425 per 100.000 kelahiran hidup. Penyebab dari semua itu adalah adanya keberadaan lingkungan dan kepercayaan masyarakat. Disamping itu infra struktur yang ada. Hal penting lainnya adalah perbedaan kualitas pelayanan kesehatan.
Melihat kondisi tersebut tentu saja Kalimantan Barat masih jauh menuju target dari MDGs. Untuk mencapai tujuan tersebut tentu saja dibutuhkan kerjasama dari semua pihak. Selain itu juga permasalahan pemberdardayaan perempuan harus dipetakan. Secara jelas dan obyektif, sehingga kantong-kantong daerah seperti pedalaman, perbatasan, kepulauan dan pesisir di kabupaten/kota kecamatan dan kelurahan, desa yang memiliki banyak masalah pemberdayaan perempuan dapat terpetakan.
Sabtu, 26 April 2008
Membaca MDGs di Blog
Sofia Kartika dan Henny Irawati
Blog membuat orang bersemangat, kata Julien Pain dalam buku saku untuk blogger, Reporters without Borders. Antusiasme ini lahir dari keleluasaan menjadikan blog sebagai media alternatif menuangkan apa-apa yang disebut ekspresi diri. Dalam "buku harian online" ini beragam
"Blog harus bisa memberikan manfaat edukasi, memberdayakan," ujarnya di hadapan 450 peserta yang datang dari seluruh penjuru negeri.
Apa yang dimaksud dengan "manfaat edukasi (yang) memberdayakan" ini tidak diperinci oleh Bapak Menteri. Suatu kali, ketika sedang mencari data tentang target pembangunan milenium atau Millennium Development Goals (MDGs), saya menemukan sebuah posting menarik, "Kemarin ketika mid semester mata kuliah amdal, keluar soal tentang MDGs. Karena diriku baru pertama kali mendengar frase itu, aku pun nyari ke Internet dan ternyata daku emang kuper kali yah karena sudah banyak yang membahas soal MDGs. Berikut petikannya dilaporkan langsung oleh reporter kita Tarkhiena dari MP TV." Lalu Tarkhiena menulis perihal pengetahuan barunya yang ia dapat dari wikipedia itu di blognya.
Tidak hanya bertambah data yang saya dapat, membesar pula pengetahuan saya tentang sejumput respons dari masyarakat yang, barangkali, luput dari perhatian pemerintah.
Blog memberi ruang bagi pemiliknya yang tidak cuma datang dari profesi itu untuk menuangkan cerita apa saja di sekitar mereka. Keberagaman profesi--mulai mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantor, seniman, selebritas, sampai tokoh politik, jurnalis, dan aktivis--menyulut pula berbagai tema yang ditulis. Dari tema-tema tersebut, salah satu di antaranya MDGs.
Kita masih punya waktu tujuh tahun lagi. Sungguh bukan waktu yang panjang, apalagi mengingat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) setelah puluhan tahun pun belum tersosialisasi dengan optimal.
Kampanye MDGs sudah sering kali dilakukan. Namun, kedelapan tujuan MDGs seperti masih di awang-awang. Ia harus diterjemahkan, baik untuk kepentingan pencapaiannya maupun dalam kebutuhan sosialisasinya. Dan tugas ini, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dalam laporan pencapaian MDGs 2007/2008, bukanlah semata-mata tugas pemerintah, melainkan merupakan tugas seluruh komponen bangsa. Namun, apa yang bisa dilakukan sebagian komponen bangsa tersebut? Saya mengusulkan untuk meniru program Blogger for Bangsari.
Blogger for Bangsari (http://bangsari.blogspot.com) hadir sebagai lanjutan program keberlanjutan pendidikan anak-anak di Desa Bangsari. Mereka menarik kepedulian blogger dan bukan blogger untuk menjadi donatur melalui banner plus
Namun, sebagaimana juga diperingatkan Pain, blog juga rentan terhadap kekhawatiran, ketidakpercayaan, penyalahgunaan, dan kesalahan persepsi, terlebih untuk isu-isu yang baru dipahami oleh sebagian orang. Sebut saja, poin ketiga MDGs, kesetaraan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan. Dalam salah satu entrinya, blog MDGs menyebutkan, "Peningkatan kesehatan ibu memiliki tujuan untuk memperkuat pangsa pasar kaum wanita. Mengingat kaum ibu ialah kaum yang lebih konsumtif dan lebih banyak kebutuhannya dibandingkan pria." Alih-alih mempromosikan pemberdayaan perempuan, tulisan tersebut justru mengekalkan stereotipe tentang perempuan. Tapi, tunggu dulu, blog juga dilengkapi mekanisme kontrol melalui komentar pembaca dan tautan link-nya. Anda bisa membenturkan pendapat Anda dengan tulisan yang ada, dengan harapan si penulis memberi jawaban sehingga terjadi diskusi. Atau Anda bisa menuliskan pendapat tersebut di blog Anda sendiri.
Blogger di Indonesia, berapa pun jumlahnya, dapat turut serta menjadi penggerak dalam upaya pencapaian target-target MDGs. Entah itu sebagai media kampanye dan kontrol bagi pemerintah, entah masyarakat itu sendiri. Mengapa tidak dimulai dari Anda?
Read More...