Senin, 28 April 2008

Partisipasi Perempuan dalam Gerakan Lingkungan Hidup

Latifah

Di banyak daerah, perempuan memang berada di garda depan dalam perjuangan menjaga kelestarian lingkungan hidup, contohnya Ibu Diana yang menentang eksploitasi tambang di Kalimantan. Namun, secara umum partisipasi perempuan dalam membicarakan dan mengambil keputusan tentang lingkungan hidup masih rendah. Hal ini mengemuka dalam diskusi “Perempuan dan Lingkungan” di Pendopo Dusun Tembi, Yogyakarta, pada Jumat (18/4). Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Indonesia (PNLH) X.

Seorang peserta dari Walhi Sulawesi Tenggara bercerita bagaimana perempuan jarang terlibat dalam diskusi lingkungan di kampung-kampung di daerahnya. Ia mengakui bahwa hal ini tidak terlepas dari kekurangan Walhi sendiri, “Ternyata yang salah Walhi-nya, yang kurang punya alat untuk mengumpulkan/mengorganisasi perempuan.” Pernyataan senada dikemukakan oleh peserta dari Walhi provinsi lain yang berpendapat bahwa upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan sulit terwujud bila tidak ada pendidikan politik.

Di sisi lain, seperti yang dikemukakan Damairia Pakpahan, aktivis feminis asal Yogyakarta, perspektif gender dinilai masih rendah dalam kepengurusan Walhi, yang setidaknya tampak dari pemaparan visi para kandidat Ketua Walhi. Perspektif perempuan yang masih dianggap kurang penting dalam Walhi juga terlihat dari sedikitnya peserta, khususnya laki-laki, yang menghadiri diskusi ini dibanding total peserta PNLH karena acara ini hanya menjadi acara pilihan. Karena itu, Damairia mempertanyakan gender audit di Walhi.

Menjawab persoalan ini, Farasofa dari Walhi mengungkapkan bahwa dalam periode sekarang ini sudah terbentuk kelompok kerja gender sebagai wujud komitmen organisasi untuk menciptakan gender justice. Lebih lanjut, mengenai strategi perempuan menghadapi ancaman kerusakan lingkungan, Farasofa memaparkan beberapa poin penting: perlunya gerakan yang sukses, tidak konfrontatif, tapi menyentuh esensi;
Memperjuangkan keberlangsungan hidup perempuan; perubahan perspektif menjadi “perspektif berkecukupan” seperti yang dikemukakan Vandana Shiva; dan membangun solidaritas serta partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.

Read More...

Kemajuan Perempuan Korea

Latifah


Gerakan perempuan Korea tampaknya menunjukkan kemajuannya dengan dikeluarkannya beberapa undang-undang yang pro-perempuan. Undang-undang tersebut antara lain berisi tentang izin penggunaan nama ibu untuk anak laki-laki atau anak perempuan. Budaya Korea yang patrilineal memang lebih melazimkan penggunaan nama ayah untuk anak. Sistem kepala keluarga ini di Korea banyak menimbulkan diskriminasi. “Perempuan selalu menjadi anggota dari laki-laki”, ujar Nam Hyo Min, Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM. Sebelum menikah, perempuan dipimpin oleh ayah; setelah ayahnya meninggal, perempuan dipimpin oleh kakak laki-laki; setelah menikah perempuan dipimpin oleh suami. Menurut Nam, undang-undang ini merupakan hasil dari desakan berbagai departemen dan gerakan perempuan, “Mengubah budaya sulit, jadi mereka meminta dibuatkan undang-undang.”





Sistem peraturan lain yang pro-peraturan terkait dengan hak reproduksi perempuan. Di samping cuti melahirkan selama 90 hari, perempuan juga mempunyai hak untuk cuti selama 1 tahun untuk merawat anaknya dengan tunjangan sebanyak dua juta per bulan. Perhatian pemerintah juga ditunjukkan dengan berperansertanya pemerintah dalam membangun ruang-ruang khusus untuk ibu menyusui.


Nam Hyo Min memaparkan hal tersebut pada diskusi “Perempuan di Korea dan Perempuan dalam Tayangan Film Korea” yang diselenggarakan oleh PSW UGM pada Jumat (25/4) di Yogyakarta. Diskusi ini merupakan rangkaian acara Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Perempuan Indonesia. Selain diskusi tentang perempuan di mancanegara, PSW juga akan menggelar Seminar Internasional “Perempuan di Sektor Publik” pada 16 - 17 Juli 2008. Pembicara yang rencananya hadir pada seminar itu diantaranya Prof. Dr.Hafeez-ur Rehman and Aneela Sultana (Pakistan), Dr. Nathuram Kaswan (India), Dr. Thomas Hunter (USA), dan Prof. Dr. Timbul Haryono , M.Sc. (Indonesia). Sebagai penutup, PSW akan menggadakan pementasan Trilogi Dalang Perempuan pada 17 Juli 2008 di Pusat Kebudayaan Koesnadi Hardja Soemantri, Yogyakarta.



Read More...

Minggu, 27 April 2008

Kebangkitan Politik Perempuan

Adriana Venny

Tak terasa persiapan Pemilu 2009 sudah di depan mata, dan UU Parpol No.2 tahun 2008 serta UU Pemilu No.10 tahun 2008 juga sudah disahkan. Berkaitan dengan isu perempuan, UU Parpol yang disahkan pada tanggal 6 Desember, mengharuskan 30 % perempuan dalam pendirian dan pengurusan partai. Sementara UU Pemilu yang disahkan tanggal 3 Maret 2008 yang lalu mewajibkan kompisisi 3:1 perempuan dalam daftar caleg setiap parpol. Namun mengingat tidak adanya sanksi, karenanya tugas kelompok perempuan bersama dengan KPU masih sangatlah besar, terutama dalam terus memantau satu persatu tiap parpol, hingga Pemilu 2009, sudahkah mereka memasukkan 30% perempuan dalam pendirian maupun kepengurusan dan memasukkan 3:1 perempuan dalam daftar caleg. Semua ini demi agar tindakan khusus sementara 30 % perempuan di parlemen dapat terealisir. Sayapun sebagai salah satu aktivis di Lembaga Partisipasi Perempuan menyadari bahwa ini merupakan tugas kami untuk memastikan bahwa dalam Pemilu 2009 akan lebih banyak perempuan berpartisipasi dalam dunia politik.


Pertanyaannya lalu mengapa tindakan khusus sementara 30 % menjadi demikian penting? Bila hal ini kita tarik dalam inti kebijakan publik dan di kehidupan nyata, nasib perempuan Indonesiapun tidak terlampau menggembirakan, laporan PBB yang dilansir tanggal 18 April 2007 yang lalu, menyebutkan bahwa salah satu poin ketidakadilan gender, Indonesia tiap tahunnya kehilangan 2,4 milyar dollar karena diskriminasi upah di bidang pekerjaan dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut sangat berkaitan erat dengan upaya penghapusan kemiskinan karena kenyataannya, perempuan selalu menjadi kelompok yang tertinggal dalam pembangunan. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga mengingatkan bahwa tujuan pembangunan milenium menetapkan tolok ukur keberhasilan yaitu turunnya separoh angka kemiskinan di tahun 2015, sedangkan kemiskinan di Indonesia masih berwajah perempuan, diakibatkan antara lain karena kemiskinan itu mendera lebih dari jumlah 60% perempuan Indonesia.



Itu mengapa, perempuan sangat penting untuk masuk dalam proses pengambilan kebijakan publik terutama dalam hal-hal yang menentukan nasibnya. Apalagi dominasi laki-laki dalam kancah perpolitikan di Indonesia ternyata berkontribusi dalam peminggiran isu-isu perempuan: dimana para laki-laki yang mendominasi lembaga legislatif baik di tingkat lokal hingga nasional, umumnya kurang sensitif pada kebutuhan perempuan.


Namun menggerakkan perempuan untuk terjun dalam dunia politik juga bukanlah hal yang mudah, faktor tradisilah yang kerap membuat perempuan enggan. Stigma bahwa kesibukan perempuan di ruang publik yang lalu menelantarkan tugasnya di ruang domestik, dan masalah money politic yang masih kuat di Indonesia, membuat perempuanpun beranggapan politik itu kotor. Padahal semakin sedikitnya perempuan yang terjun dalam dunia politik berdampak pula kepada suasana parlemen yang sangat “laki-laki” dan tidak pro perempuan.


Akibat dari menarik dirinya perempuan dari dunia politik, aspirasinya lalu kian tidak terepresentasikan: angka kematian ibu melahirkan yang masing sangat tinggi, diskriminasi upah, tingginya kasus kekerasan berbasis gender, dan seterusnya hingga merambat ke dunia politik lagi. Hasil Pemilu tahun 2004 misalnya menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan hanya mencapai 11,6 %, meski sudah ada ketentuan tentang tindakan khusus sementara (TKS) atau kuota 30% yang tertuang dalam pasal 65 (1) UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum.


Karenanya Lembaga Partisipasi Perempuan menyadari informasi tentang pentingnya peran perempuan dalam dunia politik terus masih harus disosialisasikan sekaligus menjawab pertanyaan mengapa partispasi perempuan di semua level pengambilan kebijakan sangatlah penting. Lembaga Partisipasi Perempuan sendiri akan sangat gembira apabila dapat membantu dan bekerja sama dengan KPU dalam rangka memantau dan memastikan bahwa peraturan dalam UU Pemilu yang baru berkaitan dengan perempuan benar-benar dilaksanakan.


Selain itu berjejaring dengan Koalisi NGO yang melakukan pemantauan dan persiapan Pemilu 2009 serta berjejaring dengan ANSIPOL (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik) terus kami lakukan. Dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati tiap tanggal 20 Mei misalnya, Lembaga Partisipasi Perempuan bersama dengan ANSIPOL dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI akan mengorganisir aksi damai dengan tema “Kebangkitan Politik Perempuan” yang melibatkan seluruh perempuan partai. Kami sangat menyadari bahwa berkampanye sambil mendiseminasikan informasi agar perempuan bersiap diri menghadapi Pemilu 2009 menjadi salah satu momentum yang tepat, tidak hanya dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini, namun juga seterusnya dalam kehidupan berbangsa yang terus mengupayakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang berkeadilan gender.

Read More...

Ke Mana Arah Kebijakan?

Sofia Kartika

Namanya Besse. Daeng Besse. Barangkali tak pernah terlintas di benak perempuan 36 tahun tersebut bahwa dirinya akan dibicarakan selama berhari-berhari di berbagai media massa. Tidak cuma tv dan koran di Makassar, tempat dia menumpang hidup, melainkan juga media massa di tersebar di seluruh Indonesia. Kalau bisa memilih, sekali lagi, barangkali Daeng Besse tidak ingin diberitakan seperti sekarang: meninggal ketika sedang hamil 7 bulan, yang tak mau diakui, karena kelaparan. Akan tetapi Daeng Besse seakan tidak punya pilihan. Jalan Daeng Tata, alamat terakhirnya, yang terletak tak jauh dari pusat pemerintahan Makassar tidak dapat membuatnya terjangkau dari sensus pendataan warga miskin.


Ironi tak terelakkan lagi. Apalagi jika mengetahui 3 bulan sebelum kejadian ini Gubernur Sulawesi Selatan H. M. Amin Syam mengutus Kepala Badan Ketahanan Pangan Sulsel Prof. Dr. H.A. Ambo Alla untuk menerima Penghargaan Ketahanan Pangan Tahun 2007 dari Presiden di Istana Negara, Jakarta. Dengan enggan kita terhela tamsil tua, tikus mati di lumbung padi. Dugaan kami, jangan-jangan, ketika gaung ketahanan pangan dielu-elukan, kita malah alpa siapa sasaran langsung dari program ketahanan pangan itu? Ya, mereka ini, kelompok-kelompok terpinggirkan yang bergaul sehari-hari dengan kemiskinan, dan perempuan jumlah terbanyak dalam kelompok tersebut, memang kerap terlanggar hak-haknya. Padahal, pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, budaya adalah jalan tol menuju pelanggaran hak-hak sipil dan politik (Kompas, 10 Maret 2008). Dan kematian Besse adalah satu misal tak terpenuhinya hak paling dasar warga negara, yakni hak atas hidup.



Tak kurang-kurang konvensi internasional ditandatangani. Belum lagi produk perundang-undangan yang dicetak oleh pemerintah sendiri sebagai wujud komitmen atas penandatanganan kesepakatan tersebut. Bentuk pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah berusia puluhan tahun telah mendorong lahirnya Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender di segala sektor pembangunan. Kita juga punya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 132 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah, yang mendorong adanya anggaran 5% untuk pemberdayaan perempuan. Pemerintah kita bahkan telah bersetuju merentas kemiskinan melalui Millenium Development Goals (MDGs) yang ditandatangani di New York tahun 2000.


“Kita telah secara nyata mengurangi kemiskinan,” ungkap Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional H. Paskah Suzetta, dalam laporan pencapaian MDGs 2007/2008. Target menurunkan hingga setengahnya proporsi penduduk dengan tingkat pendapatan kurang dari US$ 1 per hari telah mencapai angka yang ingin dicapai. Menurun dari 20% pada tahun 1990 menjadi 7,5% saat ini.


Paskah Suzetta meyakinkan, pencapaian sasaran MDGs menjadi salah satu prioritas utama bangsa Indonesia. Sasaran-sasaran ini lantas diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Kemiskinan dan kelaparan menempati urutan pertama dalam target MDGs yang harus sudah terengkuh paling akhir 2015. Namun, sudahkah komitmen untuk melakukan ‘perang’ terhadap kemiskinan ini terdistribusi dengan baik sampai pada level pemerintahan paling bawah?


Karena telah tercantum dalam dokumen resmi perencanaan pemerintah nasional, maka mutlak
bagi Propinsi dan Kabupaten untuk menjadikan dokumen tersebut sebagai payung, acuan dalam mengejawantahkan kebijakannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat laki-laki dan perempuan, terutama dalam rencana kerja tahunan.


Untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat laki-laki dan perempuan, Pemerintah daerah harus menyediakan data terpilah menurut jenis kelamin. Data kuantitatif ini tidak akan berarti jika tidak ditindaklanjuti dengan melibatkan kelompok miskin laki-laki dan perempuan dalam proses perencanaan (penganggaran) di daerah, misalnya musyawarah rencana pembangunan (musrembang), dan dipastikan bahwa kebutuhan kelompok miskin ini mendapat prioritas secara proposional dalam kebijakan yang responsif gender.


Komitmen meraih target MDGs ini pun tidak hanya berputar pada perencanaan program kerja, sebagaimana halnya tidak bisa menutup kebutuhan masyarakat miskin dengan memberi raskin dan bantuan uang Rp 300.000 per keluarga. Kelompok perempuan miskin dan anak-anak yang menjadi kelompok rentan berhak mendapat akses kesehatan dan pendidikan. Kesehatan tidak hanya sebatas askeskin (yang telah berganti menjadi Jamkesmas) yang dapat digunakan saja, tetapi juga informasi mengenai bagaimana mendapatkan gizi yang baik untuk anak-anak mereka dengan kondisi yang mereka hadapi, perkenalan terhadap ragam jenis pangan, dan sebagainya.


Konsistensi untuk menghasilkan kebijakan yang responsif gender ini sebenarnya telah memiliki payung dengan melakukan pengintegrasian PUG dalam perencanaan pembangunan ini, yang ditekankan dalam Inpres No 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, pelaksanaan PUG ini menjadi strategis untuk menjawab kealpaan pembuat kebijakan (seperti yang dituliskan dalam Kompas, 10 Maret 2008) bahwa kelompok perempuan adalah salah satu sasaran pembangunan yang dalam RPJMN 2004-2009, mutlak ditingkatkan kualitas hidupnya dan dipenuhi hak-hak dasarnya. Kiat ini sekaligus menjawab bagaimana mengembangkan program pembangunan yang mampu menyentuh kebutuhan masyarakat miskin laki-laki dan perempuan sehingga tidak ada cerita Besse yang lain.

Read More...

Kekerasan di Rumah Besse

Henny Irawati

Konon, hulu perkara adalah data. Keluarga Basri yang tinggal di sebuah sudut kawasan kumuh Makassar ini terlewat dari pendataan warga miskin. Rumahnya yang terbuat dari seng dan kayu dengan ukuran 8x4 meter tak membuat para pendata mengenali kemiskinannya. Kepala Dinas Sosial Makassar, Ibrahim Saleh, mengaku kesulitan mendata warga miskin di Makassar. “Terutama yang berpindah-pindah,” ungkapnya. Lagipula itu “dosa” Basri sendiri. “Basri tidak pernah melapor,” demikian papar Jufri, Ketua Rukun Tetangga (RT), lingkungan Basri tinggal. Tak main-main buah “dosa” yang harus ditanggung Basri; kematian istri bersama janin yang sudah memasuki usia tujuh bulan dan anak ketiganya.

“Saya tak punya uang,” ujar laki-laki yang bekerja sebagai pengayuh becak ini ketika tetangga-tetangganya menyarankan ia membawa Besse (36 tahun), istri, dan Bahir (5 tahun), anaknya, yang sudah dua hari terbaring sakit, pergi ke dokter. Gagasan “pergi ke dokter” memang terdengar mewah di telinga Basri, mengingat sekilo pun beras tak terbeli untuk makan keluarga dengan empat anak itu. Selain tak mengantongi asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang telah berganti nama menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), keluarga Besse yangg tidak tercatat sebagai kelompok miskin pun tak mendapat jatah raskin.


Persoalan data membuat geram anggota Komisi II DPR Nursyahbani Katjasungkana. “Nyawa manusia seolah bisa disederhanakan menjadi data, dan data akhirnya menjadi ‘pembunuh’ karena korban tak ada dalam data orang miskin.” (Kompas, 10 Maret 2008) Data memang tidak seharusnya berhenti sebagai seonggok angka-angka, kalau dia tidak mau menjadi ‘pembunuh’. Bagaimana menjebol tembok data dan realitalah pertanyaan selanjutnya. Strategi pemerolehan data musti dibenahi dan merepresentasikan kelompok perempuan dan laki-laki. Berangkat dari data terpilah ini kebutuhan dua jenis kelamin dirumuskan menjadi penetapan anggaran dan kebijakan (program) yang responsif jender. Apakah dengan begitu lantas terpenuhi hak-hak kelompok yang terpinggirkan ini? Edriana Noerdin (WRI, 2006) memberikan satu pertanyaan lagi. Selama ini jangkauan program lebih banyak bertumpu pada program-program kerja di ruang publik. Bagaimana dengan persoalan yang terjadi di ruang privat?

Dalam kasus Besse, kematiannya dibaca sebagai imbas dari kemiskinan yang kasatmata. Namun, bagaimana dengan temuan berikut ini. “Basri menampik anaknya pernah sehari tidak makan, tetapi Salma (putri sulungnya) mengungkap sebaliknya. … “Kadang tidak makan seharian,” kata Salma. … Mina menguatkan penuturan Salma. Basse paling banter membeli beras satu liter di warungnya. “Itu pun tidak setiap hari.” (Tempo, Edisi 10-16 Maret 2008) Si pengayuh becak mengaku penghasilannya Rp 5.000 hingga Rp 10.000, terhitung kecil dibanding kawannya sesama tukang becak yang minimal bisa membawa pulang Rp 20.000-Rp 75.000. Padahal Basri, masih dari sumber yang sama, diketahui, dalam sehari dapat menghisap sebungkus rokok Rp 3.000.

Sementara Basri tengah membakar tembakau, Basse, perempuan yang sedang hamil tua itu, memutar otak, mencari celah mengelola uang tak seberapa supaya tetap bisa memberi makan seluruh suami dan anak-anaknya. Dan jangan-jangan Besse melupakan makannya sendiri. Barangkali kita belum lupa, salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu adalah lekatnya budaya kalau perempuan, terlebih ibu, mendahulukan makanan untuk anggota keluarga yang lain.

Pemerintah, atau negara, berdiri dan menutup mata pada kondisi Besse di luar pintu rumah 8x4 itu. Di dalam rumah pun situasinya tak lebih baik. Tetangga-tetangga pernah memergoki Basri membawa lima liter tuak. Kecilnya penghasilan pun ditengarai tergerogoti oleh kegemarannya main judi.

Ketika berbicara mengenai kekerasan berbasis jender di Indonesia Koordinator Anti Kekerasan Berbasis Gender (Gender Based Violence) Adriana Venny merumuskan, kekerasan itu terjadi semasa hak asasi manusia terlanggar, baik itu hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak sebagai menusia, hak untuk berpendapat, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk mendapatkan rasa aman sebagai manusia.

Jika mengacu pada rumusan itu, berapa hak Besse yang sudah terlanggar? Lagi-lagi, di sini persoalannya bukan kumpulan jumlah. Kekerasan yang dialami Besse bisa jadi tidak berupa pukulan atau sayatan, tetapi kejadian yang menimpanya itu bisa jadi lebih pedih, bahkan telah terbukti berujung pada kematian. Pengabaian di ruang-ruang privat adalah sebentuk kekerasan juga. Dan kekerasan beruntun yang menimpa Besse. Semoga ini bukan “peristiwa brutal yang dianggap biasa.”

Read More...

Melindungi Perempuan di Daerah Rawan Bencana

Henny Irawati

Bertempat di Hotel Puncak Raya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengundang sejumlah stakeholder untuk berpartisipasi dalam ”Workshop Penyusunan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Perlindungan Perempuan di Daerah Rawan Konflik/Bencana”. Dalam pertemuan yang diselenggarakan 25 s.d. 27 Maret 2008 tersebut diharapkan dapat terumuskan 3 buku saku, 3 poster, dan 3 leaflet.


Kegiatan dibuka Drs. Subagyo, MA, selaki Deputi Bidang Perlindungan Perempuan. Kemudian dilanjutkan diskusi panel I dan II. Diskusi Panel I menghadirkan pakar gender, DR Yulfita Rahardjo, dan dr Ernanti Wahyurini yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Ernanti menegaskan, sasaran KIE tersebut harus jelas. Apakah masyarakat luas, petugas lapangan, organisasi pendamping, atau pemerintah. Karena hal itu akan mempengaruhi bentuk KIE seperti apa yang paling tepat untuk disusun, katanya seusai menjelaskan model-model KIE.


Sementara itu, Yulfita memaparkan mengapa perempuan penting diperhatikan dalam penanggulangan bencana. “Karena dari semua korban, kondisi perempuanlah yang paling buruk,” jelasnya. Padahal, dalam situasi bencana, perempuan justru memegang peran penting, yakni sebagai care giver dalam keluarga atau komunitas. Sayangnya, kondisi ini tidak didukung pola penanganan bencana yang sensitif gender. “Hal ini bisa juga disebabkan banyak pihak terkait yang masih belum tahu mengapa, apa, dan bagaimana (perspektif) gender dilibatkan dalam penanganan bencana.”


Satu contoh, ketika bantuan tiba, yang berhak mengakses bantuan tersebut adalah kepala keluarga, yang lazimnya berada di tangan laki-laki. Sepulang dari sana, laki-laki yang tidak mengetahui benar kebutuhan perempuan dan anak-anak, tidak membawa susu ke rumah. Apabila perempuan turut dalam antrian penerima bantuan, dia ditolak karena dianggap bukan kepala keluarga. Pengalaman ini terjadi di beberapa daerah yang pernah mengalami bencana seperti Aceh.



Dalam diskusi panel kedua, Ichsan Malik dari Institut Titian Perdamaian memilah perbedaan antara bencana alam dan bencana (konflik) sosial, mulai dari akar permasalahan, ancaman, hingga dampak dan penangannya. Ichsan merekomendasikan pelibatan perempuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai monitoring-evaluasi. Inisiatif juga perlu digalakkan antar-anggota masyarakat ataupun sesama kelompok perempuan. Ichsan mengusulkan membangun pusat-pusat informasi dan dokumentasi bagi kiprah perempuan dalam penanganan bencana.


Paparan-paparan yang disampaikan narasumber, ditambah dengan teknik edukasi dalam KIE sebagaimana dijabarkan Dewi Salma Prawiradilaga, pengajar Universitas Negeri Jakarta, menjadi bahan bagi peserta yang terdiri wakil pemerintah—antara lain Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Bakornas, Bakorsurtanal, dll.—dan wakil Ormas serta LSM—seperti PGI, Aisyiyah, Muamalat, dan Lembaga Partisipasi Perempuan—untuk membahas bahan buku saku, leaflet, dan poster untuk KIE Perlindungan Perempuan di Daerah Bencana yang dibagi dalam dua tahap; prabencana dan paskabencana.


Waktu yang pendek membuat target yang ditetapkan di atas mustahil dicapai. Pembahasan KIE Perlindungan Perempuan di Wilayah Konflik rencananya akan dilaksanakan bulan April. “Pertemuan mendatang akan lebih dititikberatkan pada Resolusi 1325,” papar Budi Mardaya dari KPP.


Read More...

Implementasi CEDAW di Pontianak, Kalimantan Barat

Joko Sulistyo

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Upaya ini ditegaskan oleh Negara melalui Undang-undang No.7/Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention on the Ellimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi ini juga dikenal sebagai Bill of Women’s Rights atau Konvensi Perempuan.

Konsekuensi dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah pemerintah suatu negara harus melaksanakan upaya-upaya penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, atas dasar prinsip-prinsip persamaan substantif, non diskriminatif antara lelaki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara (State Obligation). Pemerintah wajib menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan Konvensi CEDAW, setiap 4 tahun sekali kepada Komite CEDAW PBB. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodiknya yang ke-4 dan ke-5 dalam Sidang Komite CEDAW ke-39, pada tanggal 27 Juli 2007 di New York. Dan pada Bulan Agustus 2007, Komite CEDAW telah mengeluarkan Concluding Comments (Komentar Penutup) yang berisi tentang 46 butir rekomendasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi CEDAW.

Untuk mendorong pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia CEDAW Working Group Initiative (CWGI) pada tanggal 19 Februari 2008 telah melaksanakan seminar dan Lokakarya di Pontianak, Kalimantan Barat dengan narasumber Ibu Agung Widiastuti dari Bapora, Bapak Anwar dari anggota DPRD Kalimantan Barat, Bapak Prof. Uray ketua PKBI Kalimantan barat dan Ibu Atas Hendartinihabsjah dari perwakilan CWGI.

Pontianak adalah kota terakhir dari rangkaian Semiloka ini, sebelumnya CWGI telah melakukan hal yang serupa di Surabaya, Makassar dan Mataram. Seminar ini ditujukan untuk mensosialisasikan CEDAW dan Concluding Comments Komite CEDAW, serta memantau agenda/upaya pemerintah dalam implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia. Sedangkan Lokakarya yang pesertanya khusus Organisasi Non Pemerintah, bertujuan untuk membangun strategi dan memperkuat jejaring pemantauan CEDAW secara lebih sinergis dan permanen.

Pemerintah Kalimantan Barat telah melakukan beberapa upaya untuk mengimplementasikan Konvensi CEDAW di Kalimantan Barat diantaranya adalah dengan lahirnya Peraturan Gubenur No. 86 Tahun 2006 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak, Lahirnya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Hal ini untuk mengatasi masih tingginya angka perdagangan Perempuan dan anak di Kalimantan Barat mengingat Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Masih rendahnya partisipasi Perempuan dan anak dalam pembangunan dan masih adanya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan permasalahan yang mendasar dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak yang terjadi di Kalimantan Barat. Selain itu juga masih rendahnya partisipasi Perempuan dalam politik yaitu hanya 3 orang perempuan yang duduk di DPRD Propinsi dari 55 orang dan 19 orang dari 376 orang anggota di DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalbar juga menjadi salah satu hambatan dalam implementasi konvensi CEDAW di Kalimantan Barat.

Betapapun kuat komitmen pemerintah provinsi dan legislative dalam mendorong implementasi konvensi CEDAW di Kalimanatan Barat, namun jika tidak ditopang oleh sinergi dari bidang-bidang yang lain, atau tidak diperkuat pihak lainnya, maka dapat dipastikan bahwa upaya yang akan dilaksanakan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.

Read More...