Minggu, 27 April 2008

Implementasi CEDAW di Pontianak, Kalimantan Barat

Joko Sulistyo

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia. Upaya ini ditegaskan oleh Negara melalui Undang-undang No.7/Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention on the Ellimination of All Forms of Discrimination Against Women). Konvensi ini juga dikenal sebagai Bill of Women’s Rights atau Konvensi Perempuan.

Konsekuensi dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah pemerintah suatu negara harus melaksanakan upaya-upaya penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan, atas dasar prinsip-prinsip persamaan substantif, non diskriminatif antara lelaki dan perempuan, dan prinsip kewajiban negara (State Obligation). Pemerintah wajib menyampaikan laporan periodik tentang perkembangan pelaksanaan Konvensi CEDAW, setiap 4 tahun sekali kepada Komite CEDAW PBB. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan laporan periodiknya yang ke-4 dan ke-5 dalam Sidang Komite CEDAW ke-39, pada tanggal 27 Juli 2007 di New York. Dan pada Bulan Agustus 2007, Komite CEDAW telah mengeluarkan Concluding Comments (Komentar Penutup) yang berisi tentang 46 butir rekomendasi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan implementasi Konvensi CEDAW.

Untuk mendorong pelaksanaan Konvensi CEDAW di Indonesia CEDAW Working Group Initiative (CWGI) pada tanggal 19 Februari 2008 telah melaksanakan seminar dan Lokakarya di Pontianak, Kalimantan Barat dengan narasumber Ibu Agung Widiastuti dari Bapora, Bapak Anwar dari anggota DPRD Kalimantan Barat, Bapak Prof. Uray ketua PKBI Kalimantan barat dan Ibu Atas Hendartinihabsjah dari perwakilan CWGI.

Pontianak adalah kota terakhir dari rangkaian Semiloka ini, sebelumnya CWGI telah melakukan hal yang serupa di Surabaya, Makassar dan Mataram. Seminar ini ditujukan untuk mensosialisasikan CEDAW dan Concluding Comments Komite CEDAW, serta memantau agenda/upaya pemerintah dalam implementasi Konvensi CEDAW di Indonesia. Sedangkan Lokakarya yang pesertanya khusus Organisasi Non Pemerintah, bertujuan untuk membangun strategi dan memperkuat jejaring pemantauan CEDAW secara lebih sinergis dan permanen.

Pemerintah Kalimantan Barat telah melakukan beberapa upaya untuk mengimplementasikan Konvensi CEDAW di Kalimantan Barat diantaranya adalah dengan lahirnya Peraturan Gubenur No. 86 Tahun 2006 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak, Lahirnya Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak. Hal ini untuk mengatasi masih tingginya angka perdagangan Perempuan dan anak di Kalimantan Barat mengingat Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Masih rendahnya partisipasi Perempuan dan anak dalam pembangunan dan masih adanya berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan permasalahan yang mendasar dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak yang terjadi di Kalimantan Barat. Selain itu juga masih rendahnya partisipasi Perempuan dalam politik yaitu hanya 3 orang perempuan yang duduk di DPRD Propinsi dari 55 orang dan 19 orang dari 376 orang anggota di DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalbar juga menjadi salah satu hambatan dalam implementasi konvensi CEDAW di Kalimantan Barat.

Betapapun kuat komitmen pemerintah provinsi dan legislative dalam mendorong implementasi konvensi CEDAW di Kalimanatan Barat, namun jika tidak ditopang oleh sinergi dari bidang-bidang yang lain, atau tidak diperkuat pihak lainnya, maka dapat dipastikan bahwa upaya yang akan dilaksanakan tidak akan memberikan hasil yang maksimal.

Tidak ada komentar: